Gereja Katolik memandang perkawinan sebagai perjanjian (foedus) dan juga sebagai kontrak yang khas dan unik (contractus sui generis). Sebagai aktus kontraktual, perkawinan merupakan tindakan yuridis yang diatur dan dilindungi oleh perundangÂundangan gerejawi. Salah satu bentuk pengaturan dan perlindungan tersebut adalah bahwa, di satu pihak, Gereja mengakui hak fundamental setiap orang untuk menikah (ius connubii). Namun di lain pihak, Gereja memiliki kewenangan untuk menetapkan berbagai syarat dan ketentuan supaya seseorang dapat menikah coram ecclesia. Secara konkret, hal itu berarti bahwa secara hukum seseorang mampu melakukan tindakan yuridis berupa kesepakatan nikah dan bebas dari berbagai halangan yang menggagalkan. Untuk mendeteksi ada tidaknya halangan yang membuat perkawinan invalid dan ilicit, maka perlu dibuat penyelidikan kanonik secara saksama sebelum perkawinan tersebut diteguhkan. Pertanyaan adalah apa yang dimaksudkan dengan penyelidikan kanonik perkawinan itu? Mengapa penyelidikan kanonik perlu dibuat? Apa yang menjadi karakteristiknya? Apa yang menjadi bahan dan isi dari penyelidikan kanonik perkawinan? Kapan waktu yang tepat untuk melakukan penyelidikan kanonik? Bagaimana mekanisme proseduralnya? Apakah dokumen penyelidikan kanonik memiliki masa berlaku? Siapakah yang berwenang untuk melakukan penyelidikan kanonik? Apakah penyelidikan kanonik dapat juga diserahkan kepada awam? Kehadiran buku ini diharapkan dapat menjadi sarana dan bantuan bagi semua pihak yang terlibat aktif dalam pastoral persiapan perkawinan, khususnya para pastor paroki.
ISBN
|
978-979-21-6564-7 |
Seri
|
|
Pengarang
|
|
Terbit
|
2020 |
Halaman
|
152 |
Berat
|
140 |
Dimensi
|
125 x 190 |
Tag
|
AJARAN GEREJA |
|
|
3